Selasa, 20 April 2010

KEGIATAN SOSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN DI PUSKESMAS (JAMKESMAS & JAMKESDA)


Kegiatan sosialisasi pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas ( JAMKESMAS & JAMKESDA) dilaksanakan di gedung diklat Kabupaten Bangka Tengah, yang dibuka oleh Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Staff Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bangka Tengah, DRS. Sugianto dihadiri kepala dinas kesehatan, Nara Sumber, Camat, Kades se Kabupaten Kabupaten Bangka Tengah, dan peserta sosialisasi Jamkesmas dan Jamkesda.
Pada kesempatan itu Bupati yang dalam hal ini diwakilkan oleh Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs.Sugianto menyampaikan kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin. Konstitusi Negara dan undang undang nomor 40 tahun 2004 tentang system jaminan social nasional mengamanatkan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu pembiayaan kesehatan dijamin oleh pemerintah.
Saat ini pemerintah pusatdan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah sedang memantapkan penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
Sampai saat ini dari 161.613 jiwa penduduk di Kabupaten Bangka Tengah, tercatat9.322 jiwa peserta JAMKESMAS dan 8.322 jiwa peserta JAMKESDA.
Beberapa masalah dan hambatan selama pelaksanaan JAMKESMAS dan JAMKESDA masih banyak ditemui sehingga Pemerintah Daerah selalu berusaha mengadakan penyempurnaan dalam jangkauan cakupan peserta maupun jenis manfaat pelayanan peserta.
Pada tahun 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah akan meningkatkan system jaminan kesehatan ini dengan Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA). JAMKESTA adalah salah satu bentuk perlindungan social di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui system kendali biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara merata bagi seluruh penduduk, dimana kepesertaannya diperuntukkan masyarakat menengah kebawah yang belum mempunyai jaringan asuransi kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh PT ASKES, PT JAMSOSTEK maupun perusahaan asuransi kesehatan lainnya dan tercatat resmi sebagai penduduk Kabupaten Bangka Tengah yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga, kemudian ditetapkan sebagai peserta oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui SK Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI BLOG
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Powered By Blogger