Selasa, 13 Juli 2010

Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran Dan Posisi Perempuan Di Bidang Politik Dan Jabatan publik

KOBA – Zaman sekarang, perempuan menjadi politisi, ketua umum partai, bahkan calon presiden bukan hal tabu. Pemahaman seperti itu terlihat dari semakin banyaknya jabatan public yang diemban perempuan. Peluan perempuan sebagai calon legislative pun diakomodasi UU Nomor 10 tahun 2008 pasal 53, pasal tersebut menyatakan , dalam daftar bakal calon anggota legislative yang diajukan partai harus memuat paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan. Angka 30 % ini berlaku untuk tingkat DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Dalam kepengurusan partai politik misalnya pasal 8 UU Nomor 10 tahun 2008 mensyaratkan sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan ditingkat pusat. Kondisi ini memberikan kebebasan bergerak kepada perempuan melalui partai untuk menunjukan idialisme dan pengabdiannya kepada masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Tengah pada hari Selasa, 13 Juli 2010, bertempat di gedung serba guna BPMPD Kab. Bangka Tengah melaksanakan kegiatan Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran Dan Posisi Perempuan Di Bidang Politik Dan Jabatan Publik

Kegiatan ini dibuka oleh Plt harian Bupati Bangka Tengah Bapak Ir. Ibnu Saleh,MM dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Bangka Tengah, Danramil Koba, Ibu Ketua komisi A DPRD Kab. Bangka Tengah Ibu Mariam yang sekaligus sebagai nara sumber dan para undangan. Peserta dalam kegiatan ini meliputi Kepala SKPD, DPRD, Camat, Dharma Wanita dan Organisasi Wanita Se-Kab. Bangka Tengah

Dalam sambutannya Plt harian Bupati Bangka Tengah Bapak Ir. Ibnu Saleh,MM, mengatakan bahwa Visi Program Pemberdayaan Perempuan yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan misinya adalah mewujudkan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak dan Memantapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan anak serta meningkatkan peranmasyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak. Maka untuk itu perlu adanya suatu perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan kebijakan-kebijakan apa saja yan akan dilakukan dalam Perumusan Kebijakan Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan kepada perempuan-perempuan khususnya di Kab. Bangka Tengah, dan diharapkan dalam kegiatan ini adanya suatu kesepakatan serta kerjasama dalam pelaksanan dan pengumpulan data dengan lintas terkait. Sehingga tercapainya perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan public bagi para perempuan khususnya di Kab. Bangka Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI BLOG
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Powered By Blogger