Minggu, 07 Februari 2010

Uraian Tugas ( Job Description ) Bagian Humas & Protokol

VISI

Membangun kehumasan yang profesional, transparan dan cerdas yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, dan efisien


MISI

Ø  Membangun kemitraan terhadap media dan publik yang dinamis dan sehat
Ø Menyajikan informasi yang lengkap, akurat, komprehensif dan terpadu berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparansi)
Ø  Meningkatkan Peran Humas dalam menguasai tekhnologi Informasi dan komunikasi
Ø  Meningkatkan pelayanan kehumasan kepada Internal dan Eksternal Publik

SASARAN
  • Mewujudkan iklim dan kemitraan kerja yang harmonis terhadap media dan publik
  • Mewujudkan pelayanan informasi kehumasan kepada internal dan eksternal punblik yang akurat dan benar
  • Mewujudkan penguasaan tekhnologi informasi dan komunikasi
  • Mewujudkan pelayanan kehumasan yang efektif dan terpadu


    TUPOKSI

    Bagian Humas dan Protokol mempunyai ruang lingkup meliputi bidang humas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika serta protokol.
    Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas :
    • memberikan pelayanan administrasi dalam menyelenggarakan tugas-tugas hubungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
    • mengkoordinasikan pemberitaan baik melalui media cetak dan elektronik guna memperjelas kebijakan pimpinan Pemerintah Daerah serta mendistribusikan bahan-bahan penerbitan;
    • mengkoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi kegiatan  pejabat dan pemerintah daerah;
    • menyiapkan bahan koordinasi pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan keprotokolan;
    • mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan sistem informasi yang berkaitan dengan penerapan e-government.

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
      • pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
      • pengkoordinasian pemberitaan acara/kegiatan Bupati dan Wakil Bupati melalui media cetak dan elektronik;
      • penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan keterangan Pers atau konfrensi pers;
      • pengkoordinasian pengembangan prosedur informasi publik interaktif;
      • pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati  sesuai  dengan  tugas  dan fungsinya.
         
        Bagian Humas dan Protokol terdiri dari :
        1. Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi; dan
        2. Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas.

          (1). Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi mempunyai tugas :
          1. melaksanakan pembinaan hubungan masyarakat dalam rangka memperjelas kebijakan pemerintah daerah;
          2. melaksanakan hubungan kerja antar pemerintah daerah, masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan untuk memperjelas kegiatan pemerintah daerah;
          3. menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca di media masa atau surat-surat dari masyarakat;
          4. melaksanaan pembuatan, pendokumentasian dan pendistribusian, penerbitan kegiatan pejabat dan pemerintah daerah;
          5. melaksanakan mekanisme penyampaian informasi melalui e-goverment;
          6. melaksanakan pengelolaan bidang kearsipan dan perpustakaan
          7. melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Bagian  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

          (2) Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas :
          1. penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan melaksanakan kegiatan keprotokolan;
          2. penyiapan dan pengaturan acara pertemuan, upacara, rapat, resepsi dan kegiatan resmi pimpinan;
          3. menyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dalam rangka inventarisasi kebutuhan pegawai;
          4. menyiapkan urusan administrasi perjalanan dinas pejabat negara dan seluruh perangkat pemerintah;
          5. melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Bagian  sesuai  dengan tugas dan fungsinya. 

          Tidak ada komentar:

          Posting Komentar

          SELAMAT DATANG DI BLOG
          BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
          SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

          Powered By Blogger